Adanya Aturan Pembuatan Rekening Warisan Untuk Orang Meninggal yang Dipajaki, Inilah Penjelasannya
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah berhasil menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 19/PML.03/2018. Dalam peraturan tersebut menyebutkan aturan mengenai kewajiban lembaga jasa asuransi dan keuangan atas warisan utuh yang belum terbagi dari pihak yang telah meninggal Jasa Konsultan Pajak.
Namun, benarkah aturan ini kini menunjukkan dan meresehakan bahwa pemerintah melalui Ditjen Pajak saat ini sedang kehabisan ide, sehingga memilih untuk menjajaki isi rekening dari orang yang telah meninggal?.
Seorang pengamat pajak juga Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan di dalam UU PPh telah mengatur mengenai siapa subjek pajak, di antaranya adalah warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan keturunan yang berhak.
Lebih jauh beliau pun menjelaskan jika warisan yang belum di bagi ini adalah subjek pajak. Di mana kewajiban baru akan muncul jika warisan tersebut mendatangkan pendapatan yakni objek pajak. Secara administrative warsan tersebut akan memakai NPWP dari si pewaris mupun orang meninggal sampai warisan yang dibagikan nantinya akan berpindah menjadi hak milik dari ahli warisnya masing-masing.
“Dalam pelaksaan kewajiban tentu akan dijalankan oleh ahli waris karena tidak mungkin rasanya jika pewarin yang telah meninggal diwajibkan untuk membayar serta melaporkan pajak” kata Yustinus.
Telah Dibagikan Oleh Ahli Waris
Lalu bagaimanakah jika deposito telah dibagi pada ahli waris?
Yustinus mengatakan jika Undang Undang Pajak Penghasilan yang ada di Pasal 4 ayat 3 jika warisan bukanlah obyek pajak. Hal ini berlaku dengan sangat baik sejak 1984 sampai sekarang.
Dengan demikian, ketiap tiap anak menerima warisan Rp. 20 miliar/orang maka harta tersebut bukanlah termasuk dari objek pajak , cukup dengan melaporkan harta tersebut dalam SPT maka telah memperoleh pendapatan yang bukan objek pajak dan telah mencantumkan pada daftar harga deposito maupun uang senilai Rp. 20 miliar.
Yustinus mengatakan, adanya penambahan kalusul pada pasal 7 ayat 3 dari PMK-19/2018 jastru untuk menutup lubang kekurangan yang ada serta menciptakan keadilan, supaya siapa saja yang mendapatkan penghasilan bisa membayarkan pajaknya, tidak terkecuali jika itu warisan yang belum dibagi menghasilkan tambahan pendapatan yang jadi objek pajak dan belum pernah dipajaki.